BERITASIBER.COM | JAKARTA – Pemerintah, melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), telah mengumumkan secara resmi bahwa Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) akan berubah menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) pada tahun ajaran 2025-2026.
Mendikdasmen, Abdul Mu’ti, menjelaskan bahwa perubahan nama ini sejalan dengan visi Kemendikdasmen untuk mewujudkan pendidikan berkualitas bagi seluruh lapisan masyarakat.
Abdul Mu’ti mengakui adanya beberapa kelemahan dalam sistem PPDB yang lama, yang memerlukan perbaikan agar dapat memberikan layanan pendidikan yang optimal.
Artikel Rekomendasi
Halaman: