BERITASIBER.COM | LAMONGAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan telah menyita rumah dan bangunan milik terpidana kasus tindak pidana korupsi dana hibah lampu penerangan jalan umum tenaga surya (PJU-TS) atas nama Jonatan Dunan.
Proses penyitaan dan eksekusi yang dilakukan oleh Tim Jaksa Eksekutor Kejari Lamongan berlangsung di Jl. Menur Pumpungan, Surabaya, Jawa Timur. Tindakan ini menjadi bagian dari peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2024 yang berlangsung dengan berbagai kegiatan.
Kepala Kejaksaan Negeri Lamongan, Rizal Edison, menjelaskan bahwa peringatan Hakordia 2024 ini tidak hanya melibatkan penyitaan rumah terpidana, tetapi juga serangkaian kegiatan lainnya.
“Kami mengawali dengan upacara peringatan Hakordia 2024, kemudian melanjutkan dengan bagi-bagi souvenir berupa kaos, bunga, dan stiker kepada masyarakat, serta mengadakan diskusi hukum bersama instansi terkait di Universitas Islam (Unisla),” ujar Rizal Edison, Selasa (10/12).