Sekitar setengah jam kemudian pada pukul 17.04 WIB, korban memberikan bukti transfer sebesar Rp20 juta yang ditujukan ke nomor rekening BNI atas nama Adisty Muslimah, S.H dengan nomor rekening 1813312283.
Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Lamongan menerima informasi terkait peristiwa penipuan yang mengatas namakan Kepala Kejaksaan Negeri Lamongan Bapak Rizal Edison, S.H. M.H. pada pukul 17.48 WIB.
“Hasil pengembangan dari peristiwa tersebut, telah dilacak dua nomor. Nomor pertama yaitu 081256771776 dengan IMEI 35981335475438 yang berlokasi di Kecamatan Pacet, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat. Nomor kedua yaitu 082111500858 dengan IMEI 35981335475438 yang berlokasi di Kelurahan Ciherang, Kecamatan Pacet, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat. Dengan koordinat http://maps.google.com/?q=-6.757110,107.057710,” jelas Fadly.
Selain itu, pelaku penipuan yang mengatas namakan Kepala Kejaksaan Negeri Lamongan Bapak Rizal Edison, S.H. M.H. telah menggunakan 1 (satu) slot SIM card dengan 1 (satu) Handphone yang sama.
Adanya peristiwa ini, pihaknya mengimbau agar masyarakat dan pejabat Pemkab Lamongan mewaspadai modus penipuan yang mengatasnamakan Kajari ataupun seluruh pegawai di Kejari Lamongan.
Selain itu juga melaporkan kepada pimpinan dalam kesempatan pertama agar pimpinan lebih awal dapat mengetahui setiap perkembangan yang terjadi di Kabupaten Lamongan.
’’Hal semacam ini kami pastikan adalah penipuan. Kami mengimbau kepada masyarakat dan seluruh OPD agar menghubungi kantor Kejaksaan Negeri Lamongan terlebih dahulu apabila mengalami hal serupa,’’ tukas Kasi Intel Kejari Lamongan.(bs).






