Penambangan galian C tanpa izin resmi merupakan tindakan pidana, sesuai dengan amanah UU Nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas undang undang no 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara (minerba).

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Dalam pasal 158 Undang Undang Nomor tahun 2020 di sebutkan bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin resmi dapat di pidana penjara selama 5 tahun dan Denda Rp100 Miliar, selain itu menyebutkan Pasal 161 menyebutkan bahwa setiap orang yang menampung, memanfaatkan, mengolah, atau menjual hasil tambang yang tidak berasal dari pemegang izin resmi, dapat di pidana penjara paling lama 5 tahun dan Denda paling banyak Rp100 Miliar.

Masyarakat berharap kepada aparat penegak Hukum ( APH ) seperti Polda Sumut,Kodam 1 Bukit Barisan, Polresta Deli Serdang dan Dinas terkait dapat segera Mengambil tindakan tegas untuk mengentikan dan menutup praktik kegiatan ilegal ini.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

(Rizal Hsb )

Artikel Rekomendasi
Halaman:
1 2