BERITASIBER.COM | LAMONGAN – Hari ini, jumat (19/01/2024) Firli Bahuri mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kembali menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus pemerasan dan gratifikasi.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Komisaris Besar Polisi Ade Safri Simanjuntak Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya mengatakan, pemeriksaan Firli terjadwal mulai pukul 09.00 WIB, di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan dan Firli telah hadir di tempat pemeriksaan pukul 08.30 WIB.

Firli telah menjalani pemeriksaan sebanyak enam kalinya di Kantor Bareskrim Polri, dengan dua kali sebagai saksi pada tanggal 24 Oktober dan 16 November 2023, dan lalu tiga kali sebagai tersangka pada tanggal 1, 6, dan 27 Desember 2023.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Tetapi, sampai sekarang Penyidik Polda Metro Jaya belum menahan Firli. Merujuk Pasal 21 ayat (4) huruf a KUHAP, aparat penegak hukum bisa menahan seseorang yang diduga melakukan tindak pidana dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun atau lebih.

Artikel Rekomendasi
Halaman:
1 2