Rabu (22/11/2023), Tim Penyidik Polda Metro Jaya menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka dalam kasus pemerasan Syahrul Yasin Limpo, mantan Menteri Pertanian.
Scroll Untuk Lanjut Membaca
Dalam perkara ini Firli terindikasi melakukan pemerasan, menerima gratifikasi, atau menerima hadiah untuk mengamankan kasus korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian yang sedang diusut KPK.
Atas perbuatan yang disangkakan, Firli terjerat Pasal 12 e atau Pasal 12B, atau Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 65 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.
Scroll Untuk Lanjut Membaca
Artikel Rekomendasi
Halaman:




