BERITASIBER.COM | LAMPUNG SELATAN – Terkait terjadinya dugaan kesalahan pahaman adanya penganiyaan di acara pesta nikahan salah satu warga di Dusun Selirit 03 RT 02 Desa Tanjung Heran, Kecamatan Penengahan, salah satu anak kepala desa Tanjung Heran inisial RC dan LS mantan kepala Desa Tanjung Heran saling lapor di kepolisian.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Dimana sebelumnya RC dilaporkan atas dugaan penganiayaan terhadap LS selaku mantan kepala Desa Tanjung Heran di lokasi hiburan pesta pernikahan disalah satu warga setempat.

Dengan adanya informasi bahwa RC dilaporkan terkait dugaan tersebut, RC tidak terima dirinya dianggap menganiaya LS dan dilaporkan di Polsek setempat.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Justru menurut RC dirinya terdahulu awal yang di aniaya oleh LS. Maka dari itu RC sebagai anak kepala Desa Tanjung Heran melaporkan balik kejadian yang menimpa dirinya di Polres Lampung Selatan. Pada hari Minggu sekitar pukul 19.30 wib, diterima langsung oleh pihak anggota yang bertugas di SPKT Polres Lampung Selatan.

Berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/158/IV/2025/SPKT/Polres Lampung Selatan/Polda Lampung April 2025 pukul 20.52 wib, ditanda tangani surat penerima laporan oleh pelapor yakni RC.

Bahwa RC telah melaporkan dugaan tindak pidana penganiayaan UU nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP sebagai dimana maksud dalam pasal 532 yang terjadi di jalan Desa Tanjung Heran, Kecamatan Penengahan,. Kebupaten Lampung Selatan RT 02, RW 03, pada hari Sabtu 05 April 2025 sekira pukul 22.00 Wib di desa Tanjung Heran telah terjadi tindak pidana penganiayaan yang dilakukan terlapor LS menunjuk – nunjuk diatas panggung sambil berkata “pokoknya kata saya bubar – bubar”, lalu korban menghampiri terlapor LS.

Kemudian terlapor LS menunjuk nunjuk korban lalu berkata kembali ngapa berani Tah sama saya dengan nada tinggi menentang korban, lalu terlapor mendorong korban RC hingga kancing baju terlepas dan mencekik bagian leher korban menggunakan tangan kiri.

Artikel Rekomendasi
Halaman:
1 2