BERITASIBER.COM | LAMONGAN – Moh. Wahyudi, mantan Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Kadisperkim) Lamongan, tidak dapat hadir dalam pemeriksaan yang dijadwalkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dijadwalkan besok Kamis,10 Juli 2025 di gedung Pemkab Lamongan
Hal ini seperti disampaikan Kuasa hukum Moh. Wahyudi, Ridlwan, yang hadir di Gedung Pemkab Lamongan pada Rabu, 9 Juli 2025, untuk melakukan konfirmasi mengenai kehadiran kliennya kepada penyidik KPK.
Ridlwan mengatakan, Ketidakhadiran Wahyudi disebabkan oleh proses persidangan yang sedang berlangsung di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Tipikor Surabaya terkait dugaan korupsi Rumah Potong Hewan Umum (RPHU) tahun 2022.
Ridlwan menjelaskan bahwa meskipun Wahyudi dipanggil untuk memberikan keterangan sebagai saksi pada Kamis, 10 Juli 2025, ia tidak dapat memenuhi panggilan tersebut karena bersamaan dengan jadwal persidangan.
“Dipanggil besok KPK, namun di hari yang sama beliau (Wahyudi) menghadapi persidangan,” ungkap Ridlwan kepada sejumlah awak media, Rabu, 9 Juli 2025.
Ridlwan menekankan bahwa kehadirannya di Gedung Pemkab Lamongan adalah sebagai bentuk sikap kooperatif terhadap panggilan KPK.
Ia ingin memastikan bahwa tidak ada kesalahpahaman yang dapat mengakibatkan kliennya dianggap mangkir dari panggilan.





