BERITASIBER.COM | LAMONGAN – Kholis, mantan ajudan mendiang Bupati Lamongan, Fadeli turut diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Lamongan, terkait dugaan korupsi proyek pembangunan gedung 7 lantai Pemkab Lamongan di hari ketiga, Rabu, 9 Juli 2025.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Selain Kholis, KPK juga memanggil dan memeriksa sejumlah saksi, di antaranya Yayuk Sri Rahayu, Kepala Bidang Cipta Karya Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman Kabupaten Lamongan, Andhi Oktavianto, Staf Bagian Pengadaan Barang/Jasa Setda Lamongan, Yoyok Kristantono, Kepala Bidang Sarana Dinas Perhubungan Kabupaten Lamongan dan Teguh Ali Sabudi, Kepala Bidang Perumahan dan Kawasan Pemukiman Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Pemukiman dan Cipta Karya Kabupaten Lamongan.

Tidak hanya itu, KPK juga memeriksa Fajar Sodiq, pegawai pada Inspektorat Kabupaten Lamongan, Nanik Purwati, Kabag Umum Setda Pemkab Lamongan, dan Ruslan, Direktur Utama PT Karya Bisa yang menjabat sejak tahun 2014 hingga sekarang.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Sebelumnya, pada 7 Juli 2025, KPK bersama tim audit telah memeriksa lima saksi, termasuk S-H-M, Kasubbag Pembinaan dan Advokasi Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda Lamongan, serta beberapa pejabat lainnya yang terlibat dalam proyek tersebut.

Pemeriksaan ini merupakan bagian dari upaya KPK untuk mengungkap dugaan korupsi yang melibatkan proyek pembangunan yang diduga merugikan negara.

Artikel Rekomendasi
Halaman:
1 2