“Kita ke sini inisiatif menunjukkan sikap kooperatif, ya jangan sampai besok dipanggil, enggak hadir, enggak ada konfirmasi, dianggap mangkir,” ujarnya.
Meskipun telah melakukan konfirmasi, Ridlwan mengaku bahwa KPK belum memberikan tanggapan pasti mengenai apakah pemeriksaan akan tetap dilanjutkan atau akan ada panggilan ulang.
Ia menyatakan bahwa situasi ini memerlukan koordinasi dengan majelis hakim yang menyidangkan perkara Wahyudi.
“Kondisinya seperti ini otomatis ya harus koordinasi sama majelis hakim yang menyidangkan perkara Pak Wahyudi,” tuturnya.
Terkait dengan dugaan keterlibatan kliennya dalam kasus korupsi, Ridlwan enggan memberikan komentar lebih lanjut. Ia menegaskan bahwa saat ini Wahyudi dipanggil dalam kapasitas sebagai saksi, dan ia tidak ingin berspekulasi mengenai hal tersebut.
“Untuk saat ini kita kan enggak bisa menjawab terlalu panjang karena dalam hal ini Pak Wahyudi dipanggil dalam rangka sebagai saksi,” tuturnya.
Dengan langkah ini, tim kuasa hukum berharap dapat menjaga komunikasi yang baik dengan pihak KPK dan memastikan bahwa klien mereka tetap berkomitmen untuk berkooperasi dalam proses hukum yang sedang berlangsung.(Bs)





