BERITASIBER.COM | TUBAN – Puluhan nasabah Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah Baitul Mal wa Tanwil “Arta Kencana Sejahtera (KSPPS BMT AKS)” mendatangi Satreskrim Polres Tuban pada hari Kamis (07/11/2024).

Mereka mengajukan laporan mengenai Manajer dan Bendahara koperasi yang berlokasi di Dusun Karanganyar, Desa Sukolilo, Kecamatan Bancar, Kabupaten Tuban. Keduanya diduga telah terlibat dalam penggelapan dana nasabah yang mencapai ratusan juta rupiah.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Didampingi oleh penasihat hukum, Nur Azis, para nasabah telah melaporkan manajer Tridian Mulyanto dan bendahara Siti Umi Kulsum.

Keduanya diduga terlibat dalam praktik penggelapan jabatan sebagaimana diatur dalam pasal 372 dan 374 KUHP.

Menurut Azis, ada 40 nasabah yang tengah melaporkan kepada Satreskrim Polres Tuban. Nilai tabungan nasabah yang diduga dilaporkan hilang berkisar antara Rp1 juta hingga Rp165 juta. Sementara itu, total tabungan yang dilaporkan mencapai Rp780 juta.

“Dari 41 nasabah yang memberikan kuasa kepada kami, jumlahnya mencapai Rp780 juta. Ini hanyalah sebagian, mengingat masih terdapat kemungkinan adanya dana lain yang belum dihitung,” ujar Nur Azis kepada wartawan di Mapolres Tuban.

Dijelaskan oleh Nur Azis, sebelumnya telah dilakukan upaya penyelesaian secara internal pada 13 Oktober 2024 antara Siti Umi, mantan istri almarhum Catur (pengurus sebelumnya), dan Tridian.

Namun, hingga batas waktu yang dijanjikan tiga minggu, dana tersebut tetap tidak dapat dicairkan. Bahkan, kedua pengurus tersebut kini sulit untuk dijumpai dan diduga tengah menghindar.

Artikel Rekomendasi
Halaman:
1 2