Azis menegaskan bahwa kasus ini dapat dijerat dengan pasal 372 jo. 374 KUHP mengenai penggelapan dalam jabatan.

Selain itu, terdapat indikasi terkait dengan tindak pidana pencucian uang, di mana dana nasabah diduga digunakan untuk membeli aset berupa mobil dan tanah. Penyidik diharapkan mampu menelusuri aliran dana ini.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Seorang nasabah, Lutfia (25), yang bermukim di Desa Siding, Kecamatan Bancar, mengungkapkan bahwa ia memiliki tabungan sejumlah Rp18 juta yang tidak dapat diambil.

Mantan karyawan KSPPS BMT ini juga menyatakan bahwa sejak Mei 2024, para nasabah mengalami kesulitan dalam mencairkan tabungan mereka dengan dalih kekosongan dana.

Lutfia, yang telah berkecimpung di BMT selama lima tahun, menyatakan bahwa permasalahan ini mulai muncul setelah kepergian almarhum Catur.

Nasabah berharap bahwa dana mereka dapat dikembalikan. Namun, apabila permasalahan ini tidak juga diselesaikan, kasus pidana tersebut akan tetap dilanjutkan.

>>> Temukan berita menarik lainnya di Google News BeritaSiber.Com

Artikel Rekomendasi
Halaman:
1 2