BERITASIBER.COM | JAKARTA – Pedangdut ternama Lesti Kejora menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, pada Rabu (8/10/2025), terkait kasus dugaan pelanggaran hak cipta lagu. Pemeriksaan berlangsung selama sekitar empat jam oleh tim penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus).

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Usai menjalani pemeriksaan, Lesti mengungkapkan bahwa dirinya mendapat sebanyak 27 pertanyaan dari pihak penyidik.

“Alhamdulillah, ya berjalan dengan lancar. Pertanyaannya banyak sekali dan lama juga. Doain saja, mudah-mudahan semuanya berjalan lancar dan cepat selesai,” ujar Lesti Kejora kepada awak media.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Lesti hadir bersama kuasa hukumnya, Sadrakh Seskoadi, yang menjelaskan bahwa pihaknya telah berupaya melakukan mediasi dengan pihak pelapor. Namun, hingga kini belum ada titik temu karena masih terdapat beberapa poin yang belum disepakati kedua belah pihak.

“Kita sudah lumayan sering berkomunikasi, tapi memang ada beberapa hal yang belum bisa disetujui bersama. Jadi kehadiran Mbak Lesti hari ini hanya untuk memenuhi panggilan penyidik sebagai bentuk kepatuhan hukum,” jelas Sadrakh.

Artikel Rekomendasi
Halaman:
1 2