Tidak berselang lama, Korban segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sukodadi.
“Dengan segera Unit Reskrim Polsek Sukodadi dan Tim Jaka Tingkir Polres Lamongan datang ke TKP untuk mengamankan terduga pelaku,” tambahnya.
Petugas mengamankan pelaku dan sejumlah barang bukti berupa satu buah sangkur, satu pahat beton, satu tas selempang, satu sarung tangan, uang tunai sebesar Rp. 1.090.000, dan empat gelang emas milik korban.
Atas perbuatannya terduga pelaku dijerat dengan Pasal 365 KHUP mengenai tindak pidana dengan kekerasan.
“Saat ini terduga pelaku diamankan di Mapolres Lamongan guna penyelidikan lebih lanjut terduga pelaku lainnya,” pungkasnya.
>>> Klik berita lainnya di Google News BeritaSiber.Com





