Menerima laporan korban tersebut, aparat Polsek Mengwi langsung melalukan penyelidikan. Berdasarkan hasil pengumpulan data dan bahan keterangan para saksi, pelaku pencurian itu mengarah kepada tersangka Pati Mone hingga akhirnya ditangkap kemarin pagi.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Tersangka mengakui perbuatannya sesuai laporan korban. Motor tersebut dicurinya dengan cara mendorong motor tersebut dari parkiran sebelum akhirnya berhasil dihidupkan mesinnya. Tiga hari kemudian motor hasil curiannya itu dijual kepada temannya di Denpasar seharga Rp 2,8 juta.

“Sepeda motor hasil curian tersangka sudah berhasil diamankan juga. Tersangka dijerat Pasal 363 KUHP ayat 1 ke 3 KUHP tentang pencurian dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun,” kata Ipda Sukarma.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

>>> Klik berita lainnya di Google News BeritaSiber.Com

Artikel Rekomendasi
Halaman:
1 2