Modus operandi pelaku terbilang cukup berani. Ia memanfaatkan situasi tengah malam untuk melancarkan aksinya. Setelah berhasil mendapatkan uang, pelaku kemudian melarikan diri.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

“Berkat keterangan saksi dan ciri-ciri pelaku yang disampaikan korban, kami berhasil melacak keberadaan pelaku dan mengamankannya,” jelasnya.

Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain, sarung warna cokelat kombinasi, bungkus rokok, dompet warna hitam, celana pendek warna biru, dan uang tunai Rp.200.000.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman hukuman minimal 9 tahun penjara,” lanjutnya.

Ipda Sugiarto juga mengimbau kepada masyarakat untuk tetap waspada dan berhati-hati, serta segera lapor jika terjadi tindak pidana dilingkungan sekitar.

>>> Klik berita lainnya di Google News BeritaSiber.Com

Artikel Rekomendasi
Halaman:
1 2