LAMONGAN, BeritaSiber.com – Polsek Solokuro, Polres Lamongan, Polda Jawa Timur, menggelar Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) di wilayah hukum Kecamatan Solokuro, Kabupaten Lamongan, Minggu (25/10/2026).

Dalam kegiatan tersebut, petugas berhasil mengamankan minuman keras (miras) jenis arak sebanyak 9 liter yang dikemas dalam enam botol. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya kepolisian menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) serta mengantisipasi potensi gangguan keamanan di wilayah setempat.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Kapolsek Solokuro, AKP Joko Suprianto, S.M., M.M., memimpin langsung pelaksanaan KRYD yang melibatkan personel gabungan Rayon 6. Operasi tersebut diikuti oleh jajaran Polsek Solokuro, Polsek Laren, Polsek Brondong, dan Polsek Paciran sebagai bentuk sinergi antarwilayah dalam menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif.

“Pelaksanaan KRYD ini merupakan upaya kepolisian untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta mengantisipasi berbagai potensi gangguan kamtibmas. Kami bersama personel gabungan Rayon 6 terus meningkatkan kegiatan kepolisian di wilayah hukum masing-masing agar masyarakat dapat menjalankan aktivitas dengan aman dan nyaman,” ujar AKP Joko Suprianto.

Dalam pelaksanaan kegiatan tersebut, petugas mengamankan miras jenis arak dengan total volume sekitar 9 liter yang dikemas dalam enam botol. Temuan tersebut menjadi salah satu perhatian petugas dalam upaya mencegah peredaran minuman beralkohol yang berpotensi menimbulkan gangguan ketertiban di tengah masyarakat.

Operasi KRYD dilaksanakan melalui kerja sama personel dari empat polsek yang tergabung dalam Rayon 6. Sinergi tersebut diharapkan mampu memperkuat pengawasan wilayah serta meningkatkan efektivitas langkah pencegahan terhadap berbagai bentuk gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.

Artikel Rekomendasi
Halaman:
1 2