Lebih lanjut, DPD RI mengingatkan memastikan utusan daerah dan utusan golongan bukan diisi melalui mekanisme pengisian dari bawah.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

DPD RI ingin memberikan kewenangan kepada utusan daerah dan utusan golongan untuk memberikan pendapat terhadap materi RUU yang dibentuk oleh DPR bersama presiden sebagai bagian pelibatan publik yang utuh, dan Menempatkan secara tepat, tugas, peran dan fungsi Lembaga Negara yang sudah dibentuk di era Reformasi, sebagai bagian dari kebutuhan sistem dan struktur ketatanegaraan.

Sementara, Bupati Lamongan Yuhronur Efendi, saat mendampingi kunjungan Ketua DPD RI, menuturkan kehadiran Lanyalla memberikan wawasan terkait sistem ketatanegaraan negara.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

“Alhamdulillah hari ini bisa membersamai beliau Pak Lanyalla dalam rangka silaturahmi menyerap aspirasi dari kepala desa. Kita akan banyak mendapatkan wawasan-wawasan, wacana-wacana apa yang menjadi sistem ketatanegaraan kita,” ucap Pak Yes sapaan akrab Bupati Lamongan.

Artikel Rekomendasi
Halaman:
1 2