Beritasiber.com JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah resmi menetapkan tiga pasangan Calon Presiden (Capres) dan Calon Wakil Presiden (Cawapres) yang akan bertarung dalam Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024. Ketiga pasangan Capres dan Cawapres tersebut diantaranya yakni pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Ganjar Pranowo-Mahfud MD dan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
“Sebagaimana dijadwalkan di dalam tahapan Pemilu 2024, pada hari ini tanggal 13 November 2023, KPU melaksanakan rapat pleno tertutup dalam rangka untuk penetapan pasangan calon presiden dan calon presiden sebagai peserta pemilu 2024,” ujar Ketua KPU Hasyim Asy’ari dalam konferensi pengumuman penetapan pasangan capres-cawapres di Ruang Media Center KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta, Senin (13/11/2023).
Selain menetapkan tiga pasangan Capres dan Cawapres di Pemilu 2024 mendatang, KPU juga mengumumkan jadwal pengundian nomor urut pasangan capres-cawapres yang akan diadakan pada Selasa, 14 November 2023. Acara pengundian dan penetapan ini akan berlangsung di kantor KPU di Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta, dalam rapat pleno terbuka.
“Kami akan melaksanakan tahapan penting ini sesuai dengan ketentuan Pasal 235 ayat (2) dalam rapat pleno terbuka,” kata anggota KPU Idham Holik dalam konferensi pers.





