Masa kampanye Pilpres 2024 akan berlangsung selama 75 hari, mulai dari 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.

Menurut Idham Holik ketiga pasangan calon ini telah memenuhi syarat sesuai Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, dengan memiliki dukungan minimal 20% perolehan kursi di DPR atau 25% perolehan suara sah secara nasional.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Penetapan ini membuka jalan bagi ketiga pasangan calon untuk memulai persiapan kampanye dan menghadapi pemilihan presiden yang akan datang.

Seperti diketahui Pasangan calonĀ  Capres dan Cawapres yang telah mendapat persetujuan KPU adalah Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Ganjar Pranowo-Mahfud MD, dan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. Pasangan Prabowo-Gibran didukung oleh Koalisi Indonesia Maju (KIM) yang meliputi Gerindra, Golkar, PAN, dan Demokrat. Sementara itu, Ganjar-Mahfud diusung oleh koalisi PDIP, PPP, Perindo, dan Hanura. Adapun Anies-Muhaimin mendapat dukungan dari Partai Nasdem, PKS, dan PKB dalam Koalisi Perubahan untuk Persatuan.

Artikel Rekomendasi
Halaman:
1 2