“Diman seluruh perkara tersebut telah selesai dilaksanakan penuntutan,” ungkapnya

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Tahun 2023 Bidang Tindak Pidana Umum Kejari Lamongan juga telah berpartisipasi dalam berbagai sosialisasi maupun diskusi dengan berbagai stakeholder terkait dengan pelaksanaan kampanye menuju pemilu tahun 2024.

“Proyeksi tahun 2024, Bidang Pidum akan memfokuskan pada penanganan tindak pidana pemilu sebagai tindak lanjut Kejari Lamongan merupakan bagian dari Sentra Gakkumdu Kabupaten Lamongan,” tambahnya.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Bidang Tindak Pidana Khusus, lanjut Fadly, tahun ini telah menangani beberapa perkara tindak pidana korupsi, yaitu pada tahap penyelidikan ada 6 perkara, penyidikan 4 perkara, penuntutan 10 perkara dan eksekusi 6 perkara. Salah satunya pada Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Sentra Kuliner Sukodadi pada Badan Usaha Milik Desa (BumDes) di Desa Sukodadi Kecamatan Sukodadi tahun 2021 – 2022 yang dalam tahap penyidikan.

“Bahwa selang waktu tahun 2023 bidang Pidsus juga melakukan penyelamatan kerugian keuangan negara yang disetorkan ke Kas Daerah sebesar Rp. 1.418.402.352,- pada tahap penyelidikan dan eksekusi,” jelas Fadly.

Selanjutnya, pada bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (DATUN) pada tahun 2023 telah melaksanakan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama (MoU) di bidang hukum Perdata dan Tata Usaha Negara dengan beberapa instansi baik Pemerintah Daerah Kabupaten Lamongan, OPD, RSUD, BUMD, BUMN dan beberapa Pemerintahan Kecamatan dan Desa.

“Bidang DATUN juga telah menerima Surat Kuasa Khusus (Non Litigasi) sejumlah 7 SKK dan melakukan pelayanan hukum gratis di Pemerintah Daerah, Pemerintahan Kecamatan, Pemerintahan Desa, BUMN, BUMD dan Masyarakat di Kabupaten Lamongan,” terangnya.

Fadly menyebutkan ,tahun 2023 Bidang DATUN juga telah melakukan Penyelamatan dan Pemulihan Keuangan (PPH) sebesar Rp. 347.857.000.

“Dengan rincian Perumda BPR Bank Daerah Lamongan sebesar Rp. 335.000.000, dan Bapenda Kabupaten Lamongan sebesar Rp. 12.857.000,” bebernya.

Fadly melanjutkan, pada Bidang Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan disebut juga dengan bidang (PB3R) telah melaksanakan pemusnahan barang bukti yang telah memiliki hukum tetap (Incraht) sebanyak 2 kali, yaitu pada bulan Maret 2023, yang dimusnahkan Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu, Pill Dobel L, Handphone, Timbangan Digital, Pupuk Palsu, Pil Ekstasi, Ganja, Rokok tanpa pita cukai.

Kemudian pemusnahan kedua pada bulan November 2023, yang dimusnahkan, Sabu-sabu, Pill Dobel L, Handphone, Timbangan digital, Miras, Ganja, Pil Logo Y, Pil Campuran.

“Penyelesaian barang bukti yang disetorkan menjadi PNBP yaitu, barang rampasan berupa uang sejumlah Rp. 30.934.067,- dan hasil lelang barang rampasan sejumlah Rp. 21.620.000,- yang berupa Handphone, Motor, Gerobak, Ayam, Mobil Truck Mitsubishi, Sepeda Motor dan Golok,” pungkasnya.

Artikel Rekomendasi
Halaman:
1 2