“Ini membuktikan bahwa hukum bisa ditegakkan tanpa biaya. Proses penyidikan, penuntutan, hingga putusan berjalan murni berdasarkan hukum dan fakta persidangan,” tegasnya.
Dalam putusannya, majelis hakim tidak hanya menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa, tetapi juga memerintahkan pengembalian barang bukti berupa aset yang telah disita kepada para korban.
“Keputusan tersebut dinilai memberikan pemulihan nyata atas kerugian yang dialami masyarakat akibat praktik arisan bodong tersebut,” ungkapnya.
LBH Mawaddah menilai, pengembalian aset kepada korban merupakan bentuk keadilan restoratif yang sangat dibutuhkan, mengingat kerugian yang dialami para korban berdampak langsung pada kondisi ekonomi mereka.
Selain itu, Indahwan juga mengapresiasi peran media massa yang secara konsisten mengikuti dan memberitakan perkembangan perkara sejak awal. Menurutnya, pemberitaan media turut mendorong transparansi serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap proses hukum.
“Kehadiran media dinilai turut mendorong transparansi dan akuntabilitas proses hukum khususnya di Lamongan,” ungkapnya.
Dengan berakhirnya perkara ini, LBH Mawaddah berharap masyarakat semakin berhati-hati terhadap tawaran investasi atau arisan yang tidak memiliki kejelasan sistem dan dasar hukum.
Ia juga berharap kasus ini dapat menjadi contoh bahwa penegakan hukum yang berintegritas masih dapat diwujudkan dan dirasakan langsung oleh masyarakat.
“Semoga ini menjadi pembelajaran bersama, sekaligus harapan bahwa hukum benar-benar hadir untuk melindungi masyarakat,” pungkasnya.(Bs).






