BERITASIBER.COM | LAMONGAN – Perkara arisan bodong yang merugikan puluhan warga di Kabupaten Lamongan akhirnya menemui kepastian hukum. Pengadilan Negeri Lamongan telah membacakan putusan terhadap terdakwa dalam kasus arisan bodong yang menjerat 45 orang korban.
Putusan tersebut dinilai memberikan rasa keadilan sekaligus menjadi bukti bahwa proses penegakan hukum dapat berjalan secara bersih dan profesional.
Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Mawaddah, Indahwan Suci Ningati, menyampaikan apresiasi atas kinerja seluruh aparat penegak hukum yang menangani perkara ini sejak tahap penyelidikan hingga persidangan.
Ia menegaskan bahwa LBH Mawaddah sejak awal dipercaya oleh para korban untuk mendampingi secara penuh proses hukum yang berjalan.
“Sejak pelaporan awal hingga putusan dibacakan, kami mengawal perkara ini bersama para korban. Alhamdulillah, prosesnya berjalan lancar dan putusan hari ini menjadi jawaban atas harapan para korban akan keadilan,” ujarnya kepada BeritaSiber.com, Selasa (6/1/2026).
Indahwan juga menyampaikan terima kasih kepada Polres Lamongan, khususnya Unit Pidana Umum, Kejaksaan Negeri Lamongan, serta Pengadilan Negeri Lamongan yang dinilai telah menjalankan tugas secara profesional dan sesuai prosedur hukum.
Menurutnya, seluruh tahapan penanganan perkara berlangsung relatif cepat, transparan, dan tanpa hambatan berarti.
Ia menegaskan bahwa selama proses pendampingan, tidak ada praktik transaksional yang terjadi, baik dalam penanganan perkara oleh aparat penegak hukum maupun dalam pendampingan hukum oleh LBH Mawaddah.
Hal tersebut, kata dia, menjadi bukti bahwa penegakan hukum yang bersih masih dapat dirasakan oleh masyarakat.





