AKP Sri Iswati menambahkan, bahwa dengan adanya PP No 60 Tahun 2016 maka pelayanan harus cepat dan ramah bahkan pengurusan SCKK dapat ditunggu.
“Semua persyaratan pengurusan SKCK tidak ada perubahan diantaranya surat pengantar dari Desa atau dengan membawa fotocopy KTP saja dan foto 4×6 sebanyak 3 lembar harus berlatar belakang warna merah,” jelas Kapolsek Deket.
Sementara itu, diungkapkan oleh salah satu pemohon SKCK di Polsek Deket Siswanto mengatakan bahwa proses pembuatan SKCK di Polsek Deket sesuai ketentuan dan proses juga cepat.
“Ini tadi tidak lama sekitar 5 menit saat berkas masuk sudah jadi Pak.“ kata Siswanto saat ditemui di Loket Pelayanan SKCK Polsek Deket.
Editor : Achmad Bisri





