BERITASIBER.COM | LAMONGAN – Pelayanan SKCK yang diberikan oleh Polsek Deket dari Unit Intelkam merupakan salah satu pelayanan di Kepolisian yang menjadi tolak ukur Pelayanan Prima Kepolisian kepada masyarakat.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Hal tersebut diungkapkan AKP Sri Iswati selaku Kapolsek Deket saat memberikan keterangan tentang mekanisme pelayanan SKCK di Polsek Deket, Senin (19/02/2024) siang.

“Di Polsek Deket sudah terpampang persyaratan membuat SKCK dan selalu diberikan penjelasan mengenai prosedur mekanisme pembuatan SKCK sehingga pemohon jelas dan kami pastikan sesuai ketentuan dan tidak ada pungli,” jelas AKP Sri Iswati kepada beritasiber.com, Senin (19/02/2024).

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Lebih lanjut, disampaikan oleh Kapolsek Deket bahwa proses pembuatan SKCK saat ini sudah tidak lagi susah dengan persyaratan lengkap sesuai aturan yang ada masyarakat sudah bisa mendapatkan SKCK.

“Memberikan pelayanan secara humanis dengan segala ketentuan yang ada kami akan berusaha selalu menjadi yang terbaik dengan inovasi-inovasi teknologi dibidang pelayanan Polri sehingga dinikmati oleh semua lapisan masyarakat,” ungkap Kapolsek Deket AKP Sri Iswati.

Kapolsek Deket menjelaskan sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah No 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak ( PNBP ) maka Biaya pengurusan SKCK yang semula Rp. 10.000,00 menjadi Rp. 30.000,00 dan berlaku mulai tanggal 6 Januari 2017. Dengan adanya PP ini maka petugas dapat dengan pasti memungut biaya secara resmi dan kemudian disetor ke Kas negara dan menjadi PNBP.

Artikel Rekomendasi
Halaman:
1 2