Setelah dilakukan pencarian selama berbulan-bulan, petugas akhirnya memperoleh informasi mengenai keberadaan tersangka. Tim kemudian bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan HH tanpa perlawanan.
Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengakui perbuatannya. Ia mengaku melakukan aksi pencurian tersebut seorang diri dengan cara memanjat dinding gudang untuk masuk ke area penyimpanan kabel.
Setelah berhasil masuk, tersangka memotong dua batang kabel menggunakan gergaji besi, kemudian menarik kabel keluar dari gudang. Selanjutnya kabel tersebut dikupas untuk mengambil bagian tembaga di dalamnya.
Tembaga hasil kupasan kabel itu kemudian dijual kepada pengepul barang bekas dengan harga Rp1.670.000.
Kapolsek Perdagangan IPTU Patar Banjarnahor mengatakan saat ini tersangka telah diamankan di Mapolsek Perdagangan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
“Tersangka sudah kami amankan bersama barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut. Saat ini proses penyidikan masih berjalan sebelum nantinya dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum,” ujarnya.
Polisi juga mengimbau masyarakat untuk terus meningkatkan kewaspadaan serta segera melaporkan kepada pihak berwajib apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.(Yuni)






