Wasiran mengungkapkan, beberapa isu strategis yang sering dihadapi oleh ASN PPPK mulai dari kestabilan Status Kepegawaian, Kesetaraan Hak, Peluang Karier, Motivasi Kerja, Peran dalam Birokrasi, Anggaran.
Untuk itu pihaknya berharap, kedepan Pemerintah segera merealisasikan Peraturan Pemerintah tentang Tehnis UU No. 20/2023 tentang ASN. yang sudah melalui Uji Publik di Kementerian PAN RB pada tanggal 4 Juli 2024. mekanisme Pemberian Pensiun pada ASN PPPK.
Selain itu juga Pemerintah dapat memberikan peluang bagi ASN PPPK untuk bisa Berkarir (Naik Golongan, Jabatan dan menempati jabatan Struktural)
“Masa Perjanjian Kerja cukup sekali sampai Usia pensiun bagi ASN PPPK. Dan terhadap Pemerintah Daerah agar tanggap dan merealisasikan Peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah Pusat. Sehingga tidak terjadi kesenjangan antar daerah di Indonesia. seperti tunjangan Fungsional dan KGB,” tegasnya.(bs)
>>> Klik berita lainnya di Google News BeritaSiber.Com






1 Komentar
Untuk tambahan di samping silaturahmi kita jg yg PPPK butuh kejelasan tentang hak hak yg ktnya sama dgn PNS terutama kami juga ingin nama perjanjian di h