“Jadi terhadap Bripka Sujoko ini, memang bisa selain pidana, bisa juga dikenakan pelanggaran kode etik setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap,” imbuh dia.

Scroll Untuk Lanjut Membaca
IPW Beri Apresiasi Pengungkapan Oknum Polisi Terlibat Kasus Tambang Ilegal di Tuban

Sementara itu, Kapolres Lamongan AKBP Yahkob Silvana Delareskha melalui Kasi Humas Polres Lamongan Ipda Anton Krisbiyantoro membenarkan bahwa Bripka Sujoko adalah anggota polisi Polres Lamongan yang berdinas di Polsek Laren.

“Iya, memang benar yang bersangkutan yakni Bripka Sujoko dinas di Polsek Laren. Saat ini kasusnya sudah ditangani oleh Propam,” terang Kasi Humas Polres Lamongan Ipda Anton Krisbiyantoro.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Anton menjelaskan, terkait dengan pelaksanaan sidang Kode Etik dan Profesi Polri (KKEP) untuk Bripka Sujoko, pihaknya masih menunggu setelah proses pidana inkrah atau putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

“Yang bersangkutan akan kita proses kode etik, tapi itupun digelar masih menunggu inkrah dari pengadilan. Sejauh ini proses kode etik sudah dilaporkan ke Polda Jatim,” tandas Ipda Anton.

Artikel Rekomendasi
Halaman:
1 2