“Ada sanksi pidananya yaitu kelalaian yang mengakibatkan kematian seseorang. Tentunya masyarakat harus paham bahwa untuk menyelamatkan sawahnya bukan berarti harus mengorbankan nyawa,” kata Kapolsek Deket.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Kapolsek Deket menambahkan upaya pembasmian hama tikus yang juga efektif adalah dengan gropyokan karena dapat memusnahkan tikus dalam jumlah besar. Selain itu juga bisa menggunakan burung serak jawa yang merupakan musuh alami hama tikus.

“Kalau masih ada cara yang lebih aman kenapa harus dengan cara yang malah bisa merugikan diri sendiri dan orang lain. Selain itu juga melanggar pidana, karena mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang diakibatkan aliran listrik yang dipasang seperti itu,” ungkap Kapolsek Deket AKP Sri Iswati.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

 

 

Editor : Achmad Bisri

Artikel Rekomendasi
Halaman:
1 2