Ia juga mengingatkan bahwa pelajaran dari kebijakan Presiden Prabowo ini harus dijadikan sebagai iktibar bagi pemerintah daerah.
“Semoga dengan pelajaran ini, Pemerintah Aceh atau Dinas Terkait benar-benar fokus dan serius mengelola Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil,” harapnya.
Taqwaddin juga menyoroti potensi benturan dengan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya terkait pembagian wewenang dan urusan.
Ia menyarankan agar selain menggunakan asas lex spesialis derogat legi generalis yang diatur dalam UU Nomor 11 Tahun 2006, diperlukan juga kesepakatan bersama antara Menteri yang membidangi urusan ini dengan Gubernur Aceh.
“Ini adalah pelajaran penting dari kebijakan Presiden Prabowo yang menyelesaikan kesalahan kebijakan menteri dengan mekanisme kesepakatan. Secara teknis juridis ini bagus, karena dengan menggunakan mekanisme kesepakatan yang disepakati dan ditandatangani bersama oleh para pihak, maka berlaku asas pacta sunt servanda, yaitu perjanjian yang sudah disepakati berlaku bagaikan undang-undang,” tutup Taqwaddin, yang sehari-hari bertugas sebagai Hakim Tinggi Ad Hoc Tipikor.
Dengan langkah ini, ICMI Aceh berharap agar pengelolaan pulau-pulau kecil dan pesisir di Aceh dapat dilakukan dengan lebih baik, demi kesejahteraan masyarakat dan pelestarian lingkungan.(Rizki)





