BERITASIBER.COM | SIMALUNGUN – Pendekatan humanis dalam penegakan hukum kembali ditunjukkan jajaran kepolisian di Kabupaten Simalungun. Kali ini, Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Simalungun memperlihatkan dedikasi tinggi dengan mengawal langsung seorang terlapor kasus dugaan penganiayaan yang diduga mengalami gangguan kejiwaan ke rumah sakit jiwa di Kota Medan.

Peristiwa tersebut berlangsung pada Sabtu, 4 April 2026, sekitar pukul 02.00 WIB, ketika enam personel piket Sat Reskrim Polres Simalungun mengantar terlapor berinisial P.S.S ke RSJ Prof. Dr. M. Ildrem untuk menjalani observasi kejiwaan secara intensif. Langkah ini menjadi bukti bahwa aparat kepolisian tidak hanya berfokus pada aspek hukum semata, tetapi juga mempertimbangkan sisi kemanusiaan dalam setiap penanganan perkara.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Kepala Seksi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, menjelaskan bahwa tindakan tersebut merupakan bagian dari komitmen Polri dalam memberikan pelayanan yang menyeluruh kepada masyarakat.

“Kami tidak hanya menangani perkara secara hukum, tetapi juga memastikan kondisi kejiwaan terlapor diperhatikan. Ini bagian dari tanggung jawab kemanusiaan,” ujarnya.

Kasus ini bermula dari insiden penganiayaan yang terjadi pada Jumat, 3 April 2026, sekitar pukul 16.30 WIB di Dusun Pangkalan Buttu, Nagori Tiga Bolon, Kecamatan Sidamanik. Korban, Senti br. Silalahi, seorang petani setempat, mengalami luka serius akibat dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh P.S.S, yang diketahui merupakan tetangganya sendiri.

Korban pertama kali ditemukan dalam kondisi mengenaskan oleh anaknya setelah menerima kabar dari saksi. Ia mengalami muntah darah, luka terbuka di bagian kening, lebam di area mata, serta luka di beberapa bagian tubuh. Korban sempat mendapatkan penanganan awal di Puskesmas Sidamanik sebelum akhirnya dirujuk ke Rumah Sakit Efarina untuk perawatan lebih lanjut.

Artikel Rekomendasi
Halaman:
1 2