Pihak kepolisian melalui Polsek Sidamanik segera bergerak cepat dengan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa saksi-saksi, serta mengurus administrasi penyidikan, termasuk permintaan visum et repertum. Laporan resmi pun telah teregistrasi pada 4 April 2026.
Dalam proses penyelidikan, diketahui bahwa terlapor memiliki riwayat gangguan kejiwaan dan sebelumnya pernah menjalani perawatan di rumah sakit jiwa. Informasi tersebut menjadi dasar bagi Sat Reskrim Polres Simalungun untuk mengambil langkah cepat dengan membawa terlapor ke fasilitas kesehatan guna pemeriksaan lebih lanjut.
Pengawalan dilakukan oleh tim yang dipimpin Ipda Dommes Marbun bersama lima personel lainnya. Mereka memastikan proses pengantaran berjalan aman dan terlapor diterima oleh pihak rumah sakit untuk menjalani observasi.
AKP Verry Purba menegaskan bahwa proses hukum terhadap kasus ini tetap berjalan sesuai prosedur, sembari menunggu hasil pemeriksaan medis terhadap kondisi kejiwaan terlapor.
“Kami akan terus berkoordinasi dengan pihak rumah sakit. Penanganan hukum tetap berjalan, namun kondisi kesehatan jiwa yang bersangkutan juga menjadi perhatian utama,” jelasnya.
Langkah cepat dan humanis ini menjadi cerminan profesionalisme Polres Simalungun dalam menangani perkara, sekaligus menunjukkan bahwa penegakan hukum dapat berjalan selaras dengan nilai-nilai kemanusiaan.(Yuni).






