Kendati demikian, proses rukyat tetap dilaksanakan sesuai dengan ketentuan agama dan peraturan yang berlaku di Indonesia. Menurut Khoirul, rukyatul hilal merupakan bagian dari ikhtiar dan kewajiban untuk memastikan penetapan awal bulan Hijriah dilakukan secara sahih, baik secara syar’i maupun ilmiah.

Pemantauan hilal di kawasan wisata bahari Tanjung Kodok ini melibatkan berbagai pihak, di antaranya Pemerintah Kabupaten Lamongan, Badan Hisab Rukyat, PCNU Lamongan, PCNU Babat, Pimpinan Daerah Muhammadiyah Lamongan, LDII, kalangan akademisi, pelajar, serta komunitas Studi Hisab Rukyat.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Hasil pengamatan dari Lamongan selanjutnya akan dilaporkan ke pemerintah pusat melalui Kementerian Agama Republik Indonesia sebagai bahan pertimbangan dalam sidang isbat penentuan awal Ramadan. Sidang tersebut menjadi forum resmi untuk memutuskan kapan umat Islam di Indonesia mulai menjalankan ibadah puasa.

Khoirul mengimbau masyarakat agar tetap menunggu keputusan resmi pemerintah dan tidak terburu-buru menyimpulkan awal Ramadan berdasarkan perkiraan semata. Ia menegaskan, penetapan awal puasa harus mengacu pada mekanisme yang telah ditetapkan demi menjaga keseragaman dan persatuan umat.

“Harapan kami, masyarakat bisa bersabar menunggu hasil sidang isbat. Keputusan pemerintah adalah hasil pertimbangan data hisab dan laporan rukyat dari berbagai daerah,” ujarnya.(Bs)

Artikel Rekomendasi
Halaman:
1 2