Dari forum tersebut, pemerintah langsung mengeksekusi sejumlah keputusan strategis, di antaranya penegakan batas harga acuan di tingkat peternak yang dikawal langsung oleh Satgas Pangan Polri. Selain itu, pemerintah juga mendistribusikan pasokan jagung murah melalui mekanisme Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) guna meringankan beban biaya pakan ternak, serta mendorong Badan Gizi Nasional (BGN) untuk meningkatkan frekuensi penyerapan produk peternak dalam program MBG dari yang awalnya sekali kini menjadi tiga kali dalam sepekan.
Komitmen tersebut berlanjut pada 6 Juli 2026, di mana Kementan kembali memfasilitasi forum rembuk bersama Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) yang mempertemukan peternak ayam pedaging dan petelur. Pertemuan penting ini membuahkan kesepakatan penetapan harga acuan live bird sebesar Rp19.500 per kilogram serta harga telur ayam ras di angka Rp24.000 per kilogram di tingkat peternak, yang efektif berlaku mulai 15 Juli 2026. Sinergi lintas sektor ini terus dikawal ketat oleh Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementan.
Upaya nyata pemerintah dalam menyelamatkan sektor perunggasan rakyat ini langsung menuai apresiasi luas, salah satunya datang dari Ketua Umum Pinsar Indonesia, Singgih Januratmako. Mewakili para peternak, Singgih menyampaikan rasa syukur dan terima kasih yang mendalam atas keberpihakan nyata Kementan yang bergerak cepat mengatasi tekanan pasar akibat kelebihan pasokan (oversupply) dan tingginya harga komponen pakan sebelumnya.
“Kami tadi telah berdiskusi secara mendalam dengan Pak Menteri Amran. Kami menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya karena saat ini alhamdulillah harga ayam dan telur sudah berangsur naik. Ini tentu menjadi angin segar dan harapan baru bagi para peternak di lapangan,” ungkap Singgih.
Lebih lanjut, Singgih berharap kolaborasi strategis antara Kementan dan BGN dapat terus dirawat dan ditingkatkan, sehingga program MBG mampu berfungsi optimal sebagai pasar berkelanjutan bagi komoditas peternakan rakyat. Menurutnya, serapan program tersebut yang berada di kisaran 15 hingga 20 persen sangat ideal untuk meredam kelebihan produksi nasional yang biasanya juga berada di angka kurang lebih 15 persen.
“Jika penyerapan ini berjalan konsisten, potensi gejolak harga di masa mendatang dapat diredam secara efektif. Kami juga berharap soliditas antar-kementerian terus terjaga agar harmonisasi kebijakan dari hulu hingga hilir memberikan kepastian usaha jangka panjang bagi peternak,” pungkasnya.





