“Disini saya tidak memandang masyarakat itu apakah waktu pemilu memilih saya atau tidak, namun sebagai tugas seorang anggota Dewan terutama membidangi saya akan membantu mengawalnya hingga tuntas,” ujarnya.
Kedepan, Andy berharap keberadaan Desa sadar hukum di Lamongan bisa lebih banyak lagi. Hingga saat ini baru ada 6 Desa se Kabupaten Lamongan yang telah ditetapkan sebagai Desa sadar hukum, yakni Desa Dinoyo Kecamatan Deket, Desa Randubener Kecamatan Kembangbahu, Desa Kebet Kecamatan Lamongan, Desa Moronyamplung Kecamatan Kembangbahu, Desa Solokuro dan Desa Tebluru Kecamatan Solokuro,
“Kami berharap, semakin banyak Desa yang bisa ditetapkan sebagai Desa sadar hukum. Sehingga kesadaran masyarakat akan hukum ini lebih meningkat,” harapnya.
Sementara itu, Kepala Desa Karang Kecamatan Sekaran Mohtar, SE menyambut baik dan mengucapkan terimakasih kepada anggota DPRD Jatim Andy Firasadi beserta tim yang telah memilih Desa Karang sebagai lokasi kegiatan workshop bantuan hukum.
“Pertama kami mengucapkan terimakasih atas waktunya di Desa Karang menjadi lokasi acara, semoga apa yang disampaikan dalam kegiatan workshop bisa bermanfaat dan menjadi ilmu baru bagi masyarakat,” ungkap Kades Mohtar.





