“Setelah kita lakukan penggeledahan dilokasi, ditemukan 11 Botol Bir Bintang kemasan 620ml, 3 Botol Bir Guinness kemasan 325ml dan 1 Botol Bir Anggur hijau kawa-kawa kemasan 600ml,” ungkapnya.
Sementara sejumlah orang dan minuman keras kemudian diamankan di Polsek Tembelang. Polisi menyebut, peredaran miras dijerat peraturan daerah (Perda) Kabupaten Jombang No.16 Tahun 2009 tentang pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol.
Ditegaskan Kapolsek bahwa upaya menertibkan tempat-tempat semacam ini dilakukan untuk menekan angka kejahatan serta mewujudkan ketertiban dan keamanan di masyarakat.
“Kita juga terus menghimbau agar masyarakat aktif dalam pemberantasan penyakit masyarakat yang berpotensi menimbulkan kejahatan,” ungkapnya.
>>> Klik berita lainnya di Google News BeritaSiber.Com





