”Ini adalah prestasi yang patut diapresiasi. Dalam waktu yang sangat singkat, ketiga tersangka berhasil kami amankan bersama barang bukti hasil curian,” ujar Kapolsek Bandar Huluan, IPTU Patar Banjarnahor.
Dari tangan para tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti hasil kejahatan, di antaranya satu unit TV LED, satu unit AC, speaker aktif, mikrofon, proyektor mini, serta peralatan yang digunakan untuk melancarkan aksi, seperti linggis dan tang. Selain itu, petugas juga menyita satu unit sepeda motor Honda Supra X 125 yang diduga digunakan pelaku saat beraksi.
Saat ini, ketiga tersangka beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolsek Bandar Huluan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ketiganya dijerat dengan pasal tindak pidana pencurian dengan pemberatan sesuai ketentuan dalam KUHPidana yang berlaku, dengan ancaman hukuman penjara yang cukup berat.
Keberhasilan ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku kriminalitas lainnya, sekaligus memberikan rasa aman serta kepastian hukum bagi masyarakat di wilayah hukum Polsek Bandar Huluan.




