Selain itu, PMII Lamongan juga mendesak kepada bupati Lamongan agar mengevaluasi kinerja kadinsos. Karena persoalan carut marutnya persoalan penyaluran BLT cukai ini sudah menjadi keresahan umum di tengah masyarakat.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

“Kami meminta Perbup Lamongan nomor 27 tahun 2022 supaya direvisi, dikarenakan adanya pasal karet yang multitafsir tentang sasaran penerima BLT DBHCHT tahun ini,” tandas Rinaldi.

Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Lamongan H Abdul Ghofur menjelaskan, berkaitan adanya persoalan tidak tepatnya sasaran pada penyaluran BLT dana cukai kepada masing masing KPM di wilayah Lamongan, pihaknya sudah mendengar akan hal itu.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

“Saya baru kali ini berani ngomong, sebelumnya saya hanya diam saja. Banyak sekali aduan atau aspirasi dari masyarakat khususnya di dapil saya terkait dengan penyaluran bantuan langsung tunai cukai ini yang masih belum tepat sasaran,” terang Ghofur.

Ghofur juga meminta, persoalan carut marut BLT cukai ini supaya secepatnya diselesaikan permasalahannya. “Kalau memang dana cukai itu tidak bisa terserap semuanya yakni 100 persen, ya dikembalikan kepada pemerintah dana itu,” pungkas Ghofur.

Artikel Rekomendasi
Halaman:
1 2