Beritasiber.com LAMONGAN – Carut marutnya penyaluran BLT DBHCHT yang ada di Kabupaten Lamongan menjadi catatan tersendiri bagi sejumlah pihak, salah satunya dari kalangan Mahasiswa yang tergabung dalam Pengurus Cabang (PC) PMII Lamongan dan sejumlah anggota DPRD Kabupaten Lamongan.

Scroll Untuk Lanjut Membaca
Carut Marutnya Penyaluran BLT DBHCHT di Lamongan, Anshori Minta Revisi Perbup dan Evaluasi Menyeluruh

Menanggapi persoalan tersebut, dilaksanakan audiensi bersama PC PMII Lamongan dengan DPRD Lamongan dan beberapa OPD di ruang banggar kantor DPRD Kabupaten Lamongan. Senin (14/08/2023) kemarin.

Dalam publik hearing tersebut, Sekretaris Komisi B DPRD Lamongan Gus Anshori menyampaikan beberapa persoalan yang menurutnya menjadi penyebab tidak tepatnya sasaran penerima BLT DBHCHT di Kabupaten Lamongan.

Menurut Anshori, persoalan tersebut diantaranya pertama, Perbup Lamongan nomor 27 tahun 2022, tentang petunjuk teknis penyaluran BLT yang bersumber dari DBHCHT 2022 terlalu longgar dan tidak rijit atau tidak detail.

“Sehingga hal ini banyak menimbulkan multitafsir, dan itu kemudian menjadi perdebatan dibawah, apakah ini sudah tepat sasaran atau belum, menurut kami Perbup ini harus direvisi,” tegas Gus Anshori politisi asal partai Gerindra. Selasa (15/08/2023).

Anshori menjelaskan, dalam Perbup Lamongan pada pasal 6 ayat 1 yang berbunyi sasaran penerima BLT DBHCHT adalah buruh pabrik rokok dan/atau buruh tani tembakau di kabupaten Lamongan yang memenuhi persyaratan sebagai berikut: (a).bekerja sebagai buruh pabrik rokok di kabupaten Lamongan dengan status buruh tetap, buruh kerja paruh waktu, atau tenaga borongan; (b). Bekerja sebagai buruh tani pada pertanian tembakau yang ada di wilayah kabupaten Lamongan; (c).penduduk kabupaten Lamongan yang di buktikan dengan kartu tanda penduduk.

“Perbup tersebut untuk kategori penerima buruh tani tembakau persyaratannya perlu di detailkan lagi seperti contoh perlu dibuktikan dengan surat keterangan dari Kepala Desa bahwa orang tersebut benar-benar buruh tani tembakau,” jelas Sekretaris Komisi B DPRD Kabupaten Lamongan.

“Begitu juga ada keterangan dari penyuluh dinas pertanian bahwa yang bersangkutan sebagai buruh tani tembakau, harus ada juga pernyataan bahwa dia benar-benar butuh tani tembakau, penduduk Lamongan di buktikan dengan KTP, dalam satu kartu keluarga hanya untuk satu penerima BLT DBHCHT,” imbuh Anshori.

Selain itu, diungkapkan Anshori dalam perbup tersebut cuma memuat 2 kategori sasaran penerima yaitu buruh rokok dan buruh tani tembakau, padahal di Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomer 215/PMK.07/2021 Tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi DBHCHT.

Artikel Rekomendasi
Halaman:
12
Reporter: BeritaSiber.com