BERITASIBER.COM | LAMONGAN – Rancangan peraturan daerah (Raperda) atas pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) tahun anggaran 2023 Kabupaten Lamongan telah disetujui oleh Legislatif Kabupaten Lamongan.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Persetujuan tersebut pada rapat paripurna hari keempat dalam rangka persetujuan Raperda pertanggungjawaban APBD, di ruang rapat paripurna DPRD Kabupaten Lamongan, Senin (10/06/2024).

Dimana persetujuan tersebut telah melalui pembahasan dan disepakati oleh badan anggara (Banggar) bersama tim anggaran Kabupaten Lamongan.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Hadir dalam kegiatan tersebut, Bupati Lamongan Yuhronur Efendi berkesempatan menerima berkas hasil pembahasan Raperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2023.

Juru bicara Banggar Kabupaten Lamongan Ning Darwati memberikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Lamongan yang sudah menyampaikan Raperda secara tepat waktu. Tindakan tersebut bentuk realisasi UU No 9 tahun 2015 dan PP No 12 tahun 2019 tentang pengelolaan uang daerah.

“Terimakasih kepada Pemerintah Kabupaten Lamongan yang sudah tepat waktu dalam menyampaikan Raperda tahun 2023, atau paling lambing enam bulan setelah tahun anggaran berakhir,” tutur Ning Darwati dalam Laporan.

Selanjutnya Ning Darwati menyampaikan bahwa pertanggungjawaban pelaksanaan APBD dalam bentuk rancangan peraturan daerah, telah disesuaikan dengan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia perwakilan Jawa Timur. Sehingga telah memenuhi aspek normatif, kepatuhan, dan kewajaran.

Artikel Rekomendasi
Halaman:
1 2