BERITASIBER.COM | LAMONGAN – Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Lamongan mengajak para pelaku UMKM untuk meningkatkan legalitas usahanya, salah satunya melalui pengurusan sertifikat halal.
Melalui kegiatan yang berlangsung Selasa (9/12/2025) di aula Dinas Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Lamongan dengan menggandeng Satgas Halal Provinsi Jawa Timur sebagai upaya dalam peningkatan kualitas dan daya saing pelaku UMKM.
Sebagai narasumber dalam kegiatan sosialisasi pendampingan UMKM di Lamongan, H. Muhammad Yahya selaku Satgas Halal Provinsi Jawa Timur menyampaikan bahwa sertifikat halal merupakan salah satu ciri bahwa usaha telah meningkat dan memiliki standar kelayakan yang diakui secara nasional.
“Sertifikat halal untuk UMKM sifatnya gratis, tidak dipungut biaya sedikit pun. Pelaku usaha dapat mengurusnya melalui prosedur resmi yang telah ditetapkan,” jelasnya.
Ia menjelaskan, sertifikat halal gratis dari pemerintah memiliki kuota karena keterbatasan anggaran. Untuk tahun 2025, kuota 1 juta sertifikat halal gratis telah habis. Meski begitu, pelaku UMKM tetap dianjurkan untuk mengajukan permohonan mulai sekarang agar mendapatkan jatah kuota pada awal 2026.
Menurut Satgas Halal, pemerintah menargetkan seluruh pelaku usaha makanan dan minuman baik skala kecil, menengah hingga besar wajib memiliki sertifikat halal paling lambat 18 Oktober 2026. Hal ini bertujuan agar pelaku usaha Indonesia tidak kalah bersaing di pasar global.
“Kalau produk luar negeri bisa masuk ke Indonesia dengan standar halal, tetapi produk kita tidak memiliki sertifikat halal, maka pelaku usaha akan kalah bersaing. Inilah alasan pemerintah sangat serius mendorong sertifikasi halal untuk UMKM,” tegas Yahya.
Yahya menjelaskan bahwa proses pengurusan sertifikat halal sangat mudah dan sepenuhnya dibantu oleh pendamping resmi.
Tahapan pengurusan meliputi:
1. Pelaku usaha memiliki KTP.
2. Mengurus NIB melalui OSS (gratis) dengan KBLI yang sesuai dengan jenis usahanya.





