3. Membuat akun SiHalal.

4. Mengisi data usaha, mulai dari merek, alamat, bahan baku hingga proses produksi.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

5. Dokumen diperiksa pendamping halal.

6. Pengajuan diteruskan ke BPJPH untuk verifikasi dan ke Komisi Fatwa Halal MUI.

7. Sertifikat halal diterbitkan setelah dinyatakan memenuhi syarat.

Ia menegaskan bahwa pendamping halal sudah tersedia luas di Jawa Timur, termasuk di Lamongan melalui jaringan Kementerian Agama, KUA, lembaga pendamping halal, hingga perguruan tinggi keagamaan.

Sementara itu, Kabid Pemberdayaan Dinas Koperasi dan UKM Lamongan Ahmad Fahmi Rizal menyampaikan bahwa kegiatan sosialisasi dan pendampingan UMKM merupakan amanat undang-undang sebagai bentuk pembinaan wajib kepada pelaku usaha.

Pada kegiatan hari ini, 50 UMKM diundang sebagai perwakilan kecamatan untuk meneruskan informasi kepada pelaku UMKM di wilayah masing-masing. Total terdapat sekitar 130 ribu pelaku UMKM di Lamongan yang ditargetkan memahami legalitas usaha termasuk HAKI dan sertifikat halal.

“Harapan kami, para pelaku UMKM di Lamongan dapat menjalankan seluruh regulasi untuk melindungi produk mereka, baik dari sisi hak intelektual maupun jaminan halal. Dengan begitu produk mereka akan semakin dipercaya masyarakat,” ungkapnya.

Kegiatan ini diharapkan dapat mendorong pelaku UMKM untuk meningkatkan daya saing usaha melalui legalitas usaha, HAKI / hak kekayaan intelektual, serta Sertifikasi halal.

“Pemerintah meyakini, ketika produk UMKM memiliki perlindungan hukum dan jaminan halal, maka akan lebih mudah menembus pasar nasional maupun global,” ungkapnya.

Artikel Rekomendasi
Halaman:
1 2