“Surat BKN sudah sangat jelas. Sekarang tinggal bagaimana keberanian Bupati untuk menindaklanjuti dan melakukan evaluasi menyeluruh. Jangan sampai aturan ASN hanya dijadikan formalitas,” ujarnya.
Fadil menjelaskan bahwa penunjukan pejabat Plt dari jabatan yang tidak setara melanggar sejumlah ketentuan hukum, antara lain:
1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, yang menegaskan penempatan ASN harus sesuai kompetensi dan jenjang jabatan.
2. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS sebagaimana diubah dengan PP Nomor 17 Tahun 2020, Pasal 133 ayat (2), yang menyebutkan bahwa penunjukan Plt hanya dapat dilakukan dari pejabat setara atau satu tingkat di bawah jabatan yang kosong.
3. Peraturan BKN Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pengangkatan Pejabat Plt dan Plh, yang mengatur penunjukan harus mempertimbangkan kesetaraan jabatan dan unit kerja yang sama.
Formas juga meminta BKPSDM Aceh Singkil agar lebih transparan dalam proses penunjukan pejabat dan memastikan seluruh mekanisme sesuai dengan sistem merit ASN. Selain itu, Inspektorat Daerah diminta melakukan audit administratif terhadap pejabat yang disebutkan dalam laporan BKN.
“Kalau pelanggaran seperti ini dibiarkan, ke depan akan muncul ketidakadilan dalam pola karier ASN dan mengikis kepercayaan publik terhadap birokrasi,” tutup Fadil.(Al)





