Pemungutan suara Pemilu 2024 dilakukan pada Rabu (14/02/2024) secara serentak di seluruh Indonesia. Dilanjut penghitungan suara yang dilakukan secara berjenjang oleh KPU.
Penghitungan suara dilakukan di tingkat TPS, kecamatan, kabupaten/kota, provinsi lalu tingkat pusat. KPU memiliki waktu maksimal hingga 20 Maret untuk menyelesaikan rekapitulasi suara secara berjenjang tersebut.
Scroll Untuk Lanjut Membaca
Editor : Achmad Bisri
Artikel Rekomendasi
Halaman:






