Akibat kejadian tersebut, Irfandi Sinaga tidak terima dan memutuskan untuk membawa kasus ini ke ranah hukum. Ia resmi melaporkan GMG ke Polsek Dolok Batu Nanggar atas dugaan pelanggaran Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait penganiayaan.
Kapolsek Dolok Batu Nanggar, Iptu Ridho Pakpahan, saat dikonfirmasi membenarkan adanya laporan tersebut. Laporan tercatat dengan Nomor: LP/B/242/VII/2026/SPKT/POLSEK DOLOK BATU NANGGAR/Polres Simalungun/Polda Sumut tertanggal 18 Juli 2026 pukul 02:53 WIB.
“Benar, kami telah menerima laporan dari saudara Irfandi. Mengenai identitas pelaku yang diduga merupakan ASN di Pengadilan Negeri Pematangsiantar, kami akan melakukan pendalaman lebih lanjut,” ujar Iptu Ridho.
Iptu Ridho menegaskan bahwa saat ini penyidik masih fokus pada tahapan awal penyelidikan, termasuk memintai keterangan dari pelapor dan mengumpulkan bukti-bukti pendukung.
“Soal jabatan dan detail lainnya akan kita dalami setelah proses pemeriksaan saksi-saksi selesai dilakukan,” imbuhnya.
Peristiwa ini kini menjadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat Sinaksak. Publik menyoroti sikap arogan yang ditunjukkan oleh seorang oknum yang semestinya menjadi teladan dan pelayan masyarakat. Banyak pihak menyayangkan perilaku kekerasan yang diduga dilakukan oleh seorang pejabat di institusi peradilan, yang seharusnya memahami hukum dengan sangat baik.
Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian masih terus mendalami kasus ini. Masyarakat berharap aparat penegak hukum dapat memproses laporan ini secara objektif dan transparan agar keadilan dapat ditegakkan bagi korban.(Pirhot Nababan).





