“Netizen semakin curiga, ada apa sebenarnya dengan TNBTS?” katanya.
Dari informasi yang diterimanya, tanaman ganja yang ditemukan sudah mencapai tinggi 1,5 hingga 2 meter, siap panen.
Beruntung, aparat hukum telah bertindak. Pengadilan Negeri Lumajang sudah menetapkan enam tersangka, dengan empat orang menjalani persidangan, satu orang meninggal, sementara otak dari operasi ini, Edi, masih buron.
“Edi menjanjikan imbalan Rp4 juta per kilogram ganja kepada para petani yang menanam. Ini bisnis besar,” ungkapnya.
Khusnul berharap aparat hukum dapat menindaklanjuti kecurigaan publik dan memastikan tidak ada ‘No Viral, No Justice’ dalam kasus ini.
“Kita tidak ingin hukum hanya berjalan karena viral. Harus ada kejelasan dari pihak berwenang!” tegasnya. (Fendi)
>>> Klik berita lainnya di Google News BeritaSiber.Com






