“Dalam pandangan kami, penentuan hari Jumat ini kurang tepat karena berpotensi dimanfaatkan menjadi libur panjang. Ini tentu harus diantisipasi agar tidak berdampak pada kinerja,” tegasnya.
Di sisi lain, Khozin mendorong agar kebijakan ini tidak hanya dilihat sebagai langkah efisiensi jangka pendek, tetapi juga dimanfaatkan sebagai momentum untuk pembenahan sektor lain, terutama transportasi publik dan pengendalian polusi udara.
Ia menilai, pengurangan mobilitas ASN seharusnya dapat berkontribusi pada penurunan kemacetan dan kualitas udara yang lebih baik, jika didukung dengan kebijakan lintas sektor.
Sebelumnya, pemerintah melalui Airlangga Hartarto telah mengumumkan bahwa kebijakan WFH ASN setiap hari Jumat mulai diberlakukan efektif per 1 April 2026. Kebijakan ini dirancang sebagai langkah uji coba yang akan dievaluasi setelah dua bulan pelaksanaan.
Namun demikian, kebijakan tersebut tidak berlaku bagi sektor pelayanan publik esensial seperti kesehatan, keamanan, dan kebersihan, serta sektor strategis lainnya seperti energi, logistik, dan keuangan. Sementara itu, untuk sektor pendidikan, kegiatan belajar mengajar pada jenjang dasar hingga menengah tetap dilakukan secara tatap muka, sedangkan perguruan tinggi mengikuti kebijakan masing-masing kementerian terkait.
Dengan berbagai dinamika yang muncul, evaluasi menyeluruh dinilai menjadi kunci agar kebijakan WFH ini tidak hanya berdampak pada efisiensi energi, tetapi juga tetap menjaga kualitas pelayanan publik dan kinerja birokrasi secara keseluruhan.






