“Sudah dilakukan penahanan. Namun yang bersangkutan saat ini masih mengalami trauma yang mendalam,” ujarnya.
Scroll Untuk Lanjut Membaca
Sementara itu, penyidik Polda Jatim dalam kasus ini menerapkan Undang-Undang tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap tersangka FN.
“Sementara ini kita masih terapkan pasal KDRT, kekerasan dalam rumah tangga,” jelas Kabid Humas Polda Jatim.
Scroll Untuk Lanjut Membaca
Artikel Rekomendasi
Halaman:




