“Sudah dilakukan penahanan. Namun yang bersangkutan saat ini masih mengalami trauma yang mendalam,” ujarnya.

Sementara itu, penyidik Polda Jatim dalam kasus ini menerapkan Undang-Undang tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap tersangka FN.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

“Sementara ini kita masih terapkan pasal KDRT, kekerasan dalam rumah tangga,” jelas Kabid Humas Polda Jatim.

Artikel Rekomendasi
Halaman:
1 2