BERITASIBER.COM | SURABAYA – Polwan Polres Mojokerto Kota Briptu Fadhilatun Nikmah (28) akhirnya ditetapkan sebagai tersangka kasus pembakaran terhadap suaminya sendiri yang juga seorang anggota Polri Briptu Rian Dwi Wicaksono (27).
Komber Pol Dirmanto Kabid Humas Polda Jatim mengungkapkan, paska penyidikan diambil alih Ditreskrimum Polda Jatim, penyidik Reknata telah menetapkan Briptu FN sebagai tersangka.
“Saat ini yang bersangkutan Briptu FN selaku pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ucap Dirmato, Minggu (9/6/2024).
Paska penetapan tersangka, kini anggota Polres Mojokerto Kota Briptu FN menjalani penahanan oleh penyidik. Hingga saat ini, kondisi tersangka mengalami trauma yang mendalam atas peristiwa yang telah terjadi ini.





