BERITASIBER.COM | LAMONGAN – Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Lamongan mencatat bahwa angka perkawinan anak di wilayah tersebut telah mengalami penurunan signifikan pada tahun 2024.
Hingga Desember 2024, tercatat 234 kasus konseling terkait perkawinan anak, sementara data dari Pengadilan Agama menunjukkan angka 246, yang mencakup pengajuan dispensasi kawin (DISKA) pada Desember 2023 yang dilaksanakan pada Januari 2024.
Angka ini menunjukkan penurunan dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya, di mana pada tahun 2022 tercatat 462 kasus, dan pada 2023 menjadi 307 kasus.
Kepala Dinas DP3A Kabupaten Lamongan, Umuronah, menyatakan, melihat perkembangan yang positif, di mana angka perkawinan anak di Lamongan mengalami penurunan sebesar 30% pada tahun 2023.
“Namun, kami berkomitmen untuk terus bekerja keras mengurangi angka ini hingga tidak ada lagi perkawinan anak. Hal ini penting mengingat dampak negatif yang ditimbulkan, baik dari segi fisik maupun psikologis bagi para calon pengantin.” ungkapnya.
Umuronah menjelaskan bahwa penurunan angka perkawinan anak dipengaruhi oleh berbagai upaya yang dilakukan oleh DP3A.





